negarademokrasi. Selain sebagai inti dari demokrasi, partisipasi pemilih juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak politik warga negara. Seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.
Terbentunya NKRI atau negara kesatuan republik indonesia tentu tidak terlepas dari perlawanan-perlawanan yang dilakukan para pejuang-pejuang kita, sehingga kita bisa memproklamasikan diri sebagai negara merdeka. Tapi kali ini saya tidak akan membahas tentang bagaimana perjuangan yang telah dilakukan oleh para pejuang kita tetapi sayang akan membahas tentang proses terbentuknya NKRI khususnya tentang pengesahan UUD 1945 dan pemilihan presiden pasca dibacakannya teks proklamasi oleh Soekarno Hatta. Tetapi sebelumnya saya akan membahas terlebih dahulu bagaimana proses perumusan UUD 1945 PERUMUSAN UUD 1945 Perumusan UUD 1945 dimulai pada sidang BPUPKI yang kedua yaitu pada tanggal 10-11 juni 1945, yang pada sidang sebelumnya adalah membahas tentang dasar negara indonesia. Sebelum BPUKPKI dibubarkan dibentuk pula panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang bertugas untuk membahas bagaimana negara indonesia ini akan dibentuk. Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Sedangkan sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan Undang- Undang Dasar”. Setelah Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, Soekarno memberikan penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Kemudian setelah BPUPKI dibubarkan dibentuklah badan baru yaitu PPKI yang bertugas untuk melanjutkan tugas BPUPKI sebagai badan yang betugas untuk mempersiapkan kemerdekaan indonesia. Pantia ini selanjutnya menghasilkan piagam jakarta yang digunakan sebagi pembukaan UUD 1945 PENGESAHAN UUD 1945 DAN PEMILIHAN PRESIDEN Pasca pembacaan proklamasi indonesia belum memiliki UUD, preseiden, serta perangkat lembaga yang lain. Padahal syarat sebuah negara itu harus ada Wilayah Rakyat Pemerintah yang berdaulat dan Mendapat pengakuan dari negara lain Maka PPKI selaku organisasi yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan indonesia melakukan sidang pada 18 agustus 1945. Pada sidang tersebut PPKI menghasilkan tiga keputusan yaitu Mengesahkan dan menetapkan UUD RI atau biasa disebut UUD 1945 Dalam UUD ini memuat ketentuan-ketentuan kenegaraan yang berisi pembukaan atau mukadimah, batang tubuh yang berisi 36 bab dengan 37 pasal, 4 pasal aturan, dan 2 pasal peralihan serta penjelasan UUD yang berisi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Memilih dan menetapkan presiden dan wakil presiden indonesia Pemilihan presiden dan wakli presiden pertama kali dilakukan oleh PPKI. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 3 Aturan Peralihan UUD 1945. Dalam siding pertama PPKI, Otto Iskandardinata mengusulkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Usul ini disetujui anggota PPKI sehingga PPKI kemudian memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI. Ketokohan kedua orang ini dinilai tidak ada bandingannya saat itu sehingga pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaab presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Jadi kesimpulannya dalam pegesahan UUD 1945 serta pemilihan presiden dan wakil presiden pasca proklamasi dilakukan pada tanggal 18 agustus 1945 yang diputuskan oleh PPKI. Dan untuk pemilihan presiden serta wakilnya dilakukan secar aklamasi sesuai dengan pasal 3 Aturan Peralihan UUD 1945
BacaJuga: Adik Ipar Jokowi Diminta Mundur sebagai Ketua MK MK memutuskan bahwa Pasal 87 huruf (a) UU MK yang mengatur masa jabatan Ketua MK bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan Pasal 87 huruf [a] UU MK tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 tentang Makhamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai Padamula berlakunya UUD 1945 memang bersifat demokratis tetapi ketika Undang-Undang Dasar “tidak diberlakukan” demokrasi baru mulai berkembang di Indonesia. Ini ditandai dengan ditandatanganinya maklumat Nomor X oleh Wakil presiden dan disusul dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 Oktober 1945 terutama yang menyangkut sistem HALAMANPENGESAHAN SKRIPSI Pemilu akibat calon perserta Pemilu presiden dan wakil presiden yang dapat menjadi sangat banyak. viii SUMMARY 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang selanjutnya disebut UUD 1945. Dari berbagai macam HAM yang tercantum dalam UUD 1945, terdapat satu LatihanBab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD 1945. DRAFT. 7th grade . Played 0 times. 0% average accuracy. Moral Science. 2 minutes ago by. fatmatami73_42748. 0. Save. Edit. Edit. Latihan Bab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD 1945 DRAFT. 2 minutes ago by. fatmatami73_42748. 7th grade . Moral Science. Played 0 times. 0 likes. 0% average accuracy.
KumpulanTryout TWK Online 02, Soal CPNS Online Gratis
Sistempresidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri. Presiden berhak mengangkat dan
Melaluiempat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia. Baca juga:
MKmemberikan putusan menggunakan perspektif original intent pembentukan Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal tersebut berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
.
  • jk610ia3p3.pages.dev/964
  • jk610ia3p3.pages.dev/645
  • jk610ia3p3.pages.dev/559
  • jk610ia3p3.pages.dev/849
  • jk610ia3p3.pages.dev/137
  • jk610ia3p3.pages.dev/983
  • jk610ia3p3.pages.dev/186
  • jk610ia3p3.pages.dev/340
  • jk610ia3p3.pages.dev/575
  • jk610ia3p3.pages.dev/342
  • jk610ia3p3.pages.dev/808
  • jk610ia3p3.pages.dev/616
  • jk610ia3p3.pages.dev/556
  • jk610ia3p3.pages.dev/762
  • jk610ia3p3.pages.dev/756
  • pengesahan uud 1945 dan pemilihan presiden dan wakil presiden