1. Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain. 2. Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya. 3.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi. sedangkan pengertian perikatan menurut Hofmann adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah
Hubungan Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak Nur Syarifah, S.H., LLM dan Reghi Perdana, S.H., LLM. T ujuan umum diberikannya materi Hubungan Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak dalam Modul 1 ini adalah agar mahasiswa mempunyai pemahaman dan kemampuan untuk membedakan antara perikatan, perjanjian, dan kontrak.
Berikut ini perinciannya. 1. Kontrak Penjualan. Jenis kontrak ini merupakan perjanjian yang menetapkan bagaimana barang dan jasa dapat dijual, dibeli, atau dialihkan. Contoh umum dari kontrak penjualan, yaitu tagihan penjualan, pesanan pembelian, pernyataan kerja, dan garansi. 2.
Adapun pengertian subjek hukum menurut sejumlah para ahli, yakni sebagai berikut: 1. Subekti. Subjek hukum adalah pembawa hak atau subjek di dalam hukum, yaitu orang. 2. Mertokusumo. Subjek hukum
. jk610ia3p3.pages.dev/888jk610ia3p3.pages.dev/837jk610ia3p3.pages.dev/589jk610ia3p3.pages.dev/589jk610ia3p3.pages.dev/55jk610ia3p3.pages.dev/210jk610ia3p3.pages.dev/139jk610ia3p3.pages.dev/287jk610ia3p3.pages.dev/592jk610ia3p3.pages.dev/618jk610ia3p3.pages.dev/469jk610ia3p3.pages.dev/122jk610ia3p3.pages.dev/250jk610ia3p3.pages.dev/178jk610ia3p3.pages.dev/924
macam macam perikatan dan contohnya