Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian). Istilah Perikatan Adalah Padanan Dari Istilah Dalam Bahasa Belanda Verbintenis (Munir Fuady, 1999: Ada dua macam sumber hukum perikatan, yakni: Ikatan tersebut terjadi antara pihak dalam perjanjian yang menimbulkan akibat hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban. Hukum dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. [1] Definisi lain menyatakan bahwa hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. [2] Hukum dagang masuk dalam kategori hukum perdata, tepatnya hukum perikatan.
Dalam Hukum Benda, macam- macam hak atas benda adalah terbatas dan aturan-aturan mengenai hak atas benda itu juga bersifat memaksa. Lain halnya dalam Hukum Perikatan yang memberikan kebebas- an seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perikatan (perjanjian) yang berisi apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
harta asal maupun harta bersama suami dan isteri bersatu, kecuali ada perjanjian perkawinan. Secara umum, perjanjian perkawinan dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan mengenai harta benda selama 19H.M. Anshary. Kedudukan Anak dalam Hukum Islam dan Nasional. Bandung :
1. Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain. 2. Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya. 3. Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi. sedangkan pengertian perikatan menurut Hofmann adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah

Hubungan Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak Nur Syarifah, S.H., LLM dan Reghi Perdana, S.H., LLM. T ujuan umum diberikannya materi Hubungan Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak dalam Modul 1 ini adalah agar mahasiswa mempunyai pemahaman dan kemampuan untuk membedakan antara perikatan, perjanjian, dan kontrak.

Berikut ini perinciannya. 1. Kontrak Penjualan. Jenis kontrak ini merupakan perjanjian yang menetapkan bagaimana barang dan jasa dapat dijual, dibeli, atau dialihkan. Contoh umum dari kontrak penjualan, yaitu tagihan penjualan, pesanan pembelian, pernyataan kerja, dan garansi. 2. Adapun pengertian subjek hukum menurut sejumlah para ahli, yakni sebagai berikut: 1. Subekti. Subjek hukum adalah pembawa hak atau subjek di dalam hukum, yaitu orang. 2. Mertokusumo. Subjek hukum .
  • jk610ia3p3.pages.dev/888
  • jk610ia3p3.pages.dev/837
  • jk610ia3p3.pages.dev/589
  • jk610ia3p3.pages.dev/589
  • jk610ia3p3.pages.dev/55
  • jk610ia3p3.pages.dev/210
  • jk610ia3p3.pages.dev/139
  • jk610ia3p3.pages.dev/287
  • jk610ia3p3.pages.dev/592
  • jk610ia3p3.pages.dev/618
  • jk610ia3p3.pages.dev/469
  • jk610ia3p3.pages.dev/122
  • jk610ia3p3.pages.dev/250
  • jk610ia3p3.pages.dev/178
  • jk610ia3p3.pages.dev/924
  • macam macam perikatan dan contohnya